Kepala BPKAD Tegaskan Tidak Ada Mempersulit OPD Manapun Untuk Pengajuan Pencairan 

Kepala BPKAD Tegaskan Tidak Ada Mempersulit OPD Manapun Untuk Pengajuan Pencairan 
Hendra, AP. M.si Kepala BPKAD Kuansing

Riauaktual.com - Kepala Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing, Hendra, AP. MSi menegaskan bahwa dirinya tidak ada mempersulit setiap pengajuan pencairan yang diusulkan OPD manapun. 

Seperti yang ditudingkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Jefrinaldi  bahwa BPKAD memperlambat. Dengan tegas Hendra, AP menyatakan hal Itu tidak benar. Justru, kata Hendra SP2D UP Dinas Lingkungan Hidup ini telah terbit sejak tanggal 5 Maret lalu. 

"Saya yang tandatangani. Kok baru sekarang dibilang lambat," jelas Hendra kepada awak media, Senin (20/3/2018) kemarin dengan keheranan

Lebih lanjut, Hendra mengatakan asalkan persyaratan yang disampaikan lengkap dan sesuai prosedur ia lansung menandatanganinya. Apapun itu jenis pengajuan pencairan yang disampaikan ke BPKAD. Termasuk pengajuan dana uang persedian (UP) di masing-masing instansi yang ada di Pemkab Kuansing.

Untuk diketahui bersama, kata Hendra, pelaksanaan APBD memang ada beberapa tahapan administrasi yang harus diselesaikan terlebih dahulu setelah pelaksanaan vetifikasi oleh Provinsi. Pertama sekali hasil verifikasi itu menurutnya mesti disampaikan dulu kepada pimpinan DPRD. 

Dan setelahnya kata Hendra, masing-masing OPD mesti mempersiapkan RKA. Untuk setiap kegiatan dan itu membutuhkan waktu. Kemudian BPKAD juga meminta usulan bendahara, PPTK, PPK dan lain sebagainya. Untuk di-SK-kan oleh Bupati Kuantan Singingi. Setelah lengkap pengajuan baru bisa dilaksanakan.

Kemudian mengenai pencairan ini, Hendra juga menjelaskan pada akhir Januari dan awal April 2018, BPK RI Perwakilan Riau melakukan audit di Pemkab Kuansing selama 40 hari. Pada saat itu seluruh OPD diminta untuk rekon kas dengan BPK RI Perwakilan Riau tersebut.

Tujuan dari rekon kas ini, kata dia ketika kas tidak ada masalah OPD dipersilahkan mengajukan pencairan dana. Sedangkan terkait rencana rasionalisasi, sengaja dilakukan penundaan atau membintangi anggaran kegiatan sebesar 15 persen tujuannya untuk efisiensi anggaran. "Maka kita melakukan antisipasi terjadinya defisit anggaran yang lebih parah pada APBD 2018 ini," jelasnya.

Akan tetapi, kata Hendra, perlu dicatat, bahwa kebijakan ini adalah merupakan keputusan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) yang dipimpin Sekda Kuansing bersama dengan OPD. Dan ini, menurutnya bukan keputusan Kepala BPKAD Kuansing. 

Maka dari itu, ia menyayangkan ada berapa kepala dinas atau badan yang tidak hadir pada saat rapat pengambilan keputusan tersebut.

"Hingga saat ini seluruh anggaran OPD telah cair, kecuali dinas kesehatan karena memang kepala dinasnya sedang cuti. Jadi dimana letak mempersulitnya," kata Hendra. (Jk)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index